Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terintegrasi OSS Berbasis Risiko, SIMBG Tingkatkan Iklim Investasi

SIMBG akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) di masa depan.
Pembangunan Kawasan Industri Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. /Antara-Harviyan Perdana Putra
Pembangunan Kawasan Industri Batang di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. /Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi (Kemenves) menyatakan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) akan meningkatkan iklim investasi di dalam negeri. Pasalnya, aplikasi tersebut akan terhubung dengan aplikasi Online Single Submition (OSS) Berbasis Risiko yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kemenves Achmad Idrus mengatakan SIMBG merupakan bagian dari fitur OSS erbasis Risiko, yakni penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang dulu dikenal dengan Izin Membangun Bangunan (IMB). Menurutnya, SIMBG akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin PPG di masa depan.

"Dalam sistem ini, jika ada pelaku usaha yang sudah memiliki bangunan atau menyewa, otomatis tidak harus mengurus persetujuan bangunan gedung. Kalau dulu, basis izin semua persyaratan harus dimiliki," katanya dalam Peluncuran SIMBG secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Dalam implementasinya, lanjut Idrus, pelaku usaha akan ditanyakan terkait pemilikan PPG ketika mengajukan perizinan pada OSS Berbasis Risiko. Jika sudah, pelaku usaha akan mengisi nomor PPG pada OSS.

Namun demikian, pelaku usaha akan tersambung ke simbg.pu.go.id jika belum memiliki nomor PPG yang diminta. Dengan demikian, petugas yang berada di pemerintah daerah (Pemda) dapat langsung mengawasi pelaku usaha yang belum memiliki PPG.

Oleh karena itu, Idrus menyambut baik peluncuran SIMBG tersebut lantaran dapat memudahkan dan mempercepat layanan berusaha dan meningkatkan investasi ke dalam negeri. Selain itu, Idrus menilai implementasi SIMBG dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.

Di sisi lain, Idrus mengumumkan bahwa OSS Berbasis Risiko akan dapat diakses mulai Senin (2/8/2021). Sementara itu, peresmian peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Senin (9/8/2021).

"Di dalam situ [OSS Berbasis Risiko] ada beberapa penyederhanaan dalam rangka peningkatan [iklim] usaha. Pada tanggal 9 Agustus 2021, rencananya [OSS Berbasis Risiko] akan diresmikan presiden," ucapnya.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan IMBG akan memangkas waktu proses perijinan dari sekitar 2–3 bulan menjadi maksimal 28 hari. Adapun, penerbitan aplikasi SIMBG tersebut merupakan hasil dari pasal 6 dalam Undang-Undang No. 1/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tapi, saya harapkan seharusnya tidak 28 hari kalau untuk rumah biasa dengan luasan 72 meter persegi atau rumah 2 lantai dengan luasan 90 meter persegi. Saya harapkan 3 hari sudah selesai, tapi dengan catatan bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan sudah siap semua," katanya dalam Peluncuran SIMBG secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Dengan kata lain, ujar Diana, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi.

Adapun, Diana berujar proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan. Menurutnya, pemohon tersebut dapat mendapatkan jawaban dalam waktu 3 hari.

Diana berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyesuaikan proses perijinan dengan peluncuran SIMBG. Artinya, Pemda harus mengubah pembayaran retribusi izin membangun bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper