Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Gandeng BRI untuk Cairkan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, lanjutnya, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi surat keputusan pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera akan berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terkait pencairan tabungan perumahan untuk pegawai negeri sipil pensiun dan ahli waris tahap ketiga.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa pencairan dana pada tahap ini masih difokuskan pada pegawai negeri sipil (PNS) dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I/2021.

Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu pegawai.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, pencairan tabungan perumahan (Taperum) untuk PNS pensiun maupun ahli waris dilaksanakan paling lama 3 tahun, terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020.

“Kami berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin,” ujarnya, Selasa (27/7/2021). 

Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum.

“Pencairan dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen,” ucapnya.

Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, lanjutnya, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. 

Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi surat keputusan pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.

“Sedangkan untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan, yaitu surat keterangan ahli waris,” katanya. 

PNS pensiun maupun ahli waris juga wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman tapera.go.id. Proses pencairan nantinya dilakukan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

Dia juga menjamin pencairan dana Taperum berjalan lancar karena BP Tapera mengelolanya dengan aman dengan menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper