Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, KAI Hanya Beroperasi 40 Persen

Sepanjang periode 3–25 Juli 2021, KAI juga mencatat penurunan penumpang hingga 79 persen dibandingkan dengan Juni 2021.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya mengoperasikan 40 persen kereta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Jumlah tersebut setara dengan 208 kereta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengaku perseroan secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa pembatasan mobilitas 3–25 Juli 2021. 

"Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA perhari pada periode 3–25 Juli 2021," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Selama periode tersebut, Joni mengatakan bahwa pengoperasian Kereta Api tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42/2021, SE Kemenhub No 50/2021, dan SE Kemenhub No 54/2021.

Dia mengungkapkan, sepanjang periode 3–25 Juli 2021, KAI juga mencatat penurunan penumpang hingga 79 persen dibanding Juni 2021. Lebih rinci, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal biasanya 86.514 pelanggan per hari, sedangkan selama PPKM Level 4 menjadi 18.423 pelanggan per hari.

“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar dia.

Sebagai informasi, usai diputuskannya perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, KAI juga masih memberlakukan syarat perjalanan berupa surat keterangan negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra. 

Khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper