Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Angkut Penumpang Belum Divaksin

Dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM, sedangkan bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Bus AKAP/Antara
Bus AKAP/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam bakal mencabut izin perusahaan otobus atau PO apabila terbukti mengangkut penumpang yang tidak memiliki syarat perjalanan yang diatur dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seperti kartu vaksinasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa pencabutan izin bus yang terbukti mengangkut penumpang tanpa dokumen perjalanan PPKM darurat. Pencabutan izin itu akan berlaku selama 1—2 bulan, dan dilakukan oleh Kepolisian.

“Saya sudah bahas ini dengan Korlantas dan kami sudah bergerak dengan Kepolisian. Ada dua kendaraan bus dari agen yang sudah kami tangkap, penumpangnya sebagian belum vaksin dan kendaraan ditilang lalu dikandangkan. Terkait izinnya, akan kami bekukan 1—2 bulan,” ujarnya, Rabu (15/7/2021).

Dia membenarkan bahwa banyak masyarakat yang memilih berangkat dari agen, lantaran penumpang yang belum divaksin tetap bisa diberangkatkan. Untuk mengantisipasinya, Kakorlantas telah menginstruksikan kepada petugas untuk segera melakukan penindakan.

Kemenhub sebelumnya menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan.

Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan, serta PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Budi menambahkan, pihak perusahaan tidak hanya menerima sanksi pencabutan izin, tetapi juga penilangan.

Adapun, dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM.

Kemudian bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper