Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Dokumen Impor Tersendat, GINSI: Ratusan Miliar Ikut Melayang

GINSI menyebut ratusan dokumen tersendat menyebabkan importir merugi hingga ratusan miliar.
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menuturkan ratusan dokumen importasi tidak bisa terproses akibat adanya gangguan Sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, sejak Kamis pekan lalu hingga saat ini.

Ketua bidang Logistik dan Perhubungan BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan sudah lima hari sistem CEISA tersebut mengalami masalah dan berimbas pada layanan ekspor impor secara nasional, baik yang melalui pelabuhan maupun bandara). Kondisi ini juga menyebabkan biaya logistik nasional melambung.

"Banyak pengaduan dan laporan perusahaan importir anggota GINSI karena kegiatan importasinya tidak bisa terproses dan tersendat akibat CEISA yang sistemnya mengalami gangguan sudah lima hari itu. Pokoknya yang mengajukan dokumen dari hari Kamis pekan lalu hingga sekarang ini importasinya pasti masih tersendat," ujar Taufan dalam siaran pers, Senin (12/7/2021).

Dia mendesak agar pihak Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi kejadian seperti ini juga seringkali terulang.

Taufan menambahkan untuk dokumen ekspor sudah bisa dilayani secara manual, tetapi untuk impor belum bisa. Rencana perusahaan importir jadi berantakan dan berisiko merugi.

"Kerugiannya bisa mencapai ratusan milliar karena barang terlambat keluar dan harus terkena beban biaya tambahan berupa storage, demurage danlainnya di pelabuhan," ujarnya.

Taufan menegaskan, sebelum melakukan upgrade sistem CEISA ke model terbaru 4.0, seharusnya dapat disiapkan terlebih dahulu backup sistemnya, sehingga saat terjadi trouble tidak mengganggu pada seluruh proses bisnis ekspor impor.

Menurutnya, gangguan pada sistem CIESA menyebabkan layanan kepabeanan seperti pengajuan dokumen impor barang (PIB), billing, pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), nota pelayanan ekspor (NPE) secara online tidak bisa terproses.

"Kalau dilayani manual dan harus datang ke loket itu kan sama halnya menciptakan kerumunan. Padahal sekarang ini masih diberlakukan PPKM," tegasnya.

Berdasarkan informasi dari CEISA Command Center, menyebutkan sehubungan dengan masih berjalannya proses pemindahan data dari DC ke DRC yang masih memerlukan waktu lebih lama, maka aplikasi belum dapat diakses hingga proses pemindahan data tersebut selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper