Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Kategori yang Dibolehkan Naik KRL tanpa STRP

Mereka yang dalam keadaan sakit, kepentingan berobat, ataupun mengantar anggota keluarga ke rumah sakit tetap diperbolehkan menggunakan jasa KRL selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai besok, 12 Juli 2021 hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal, serta telah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa ada beberapa kategori orang yang tetap diperbolehkan naik Kereta Rel Listrik (KRL) tanpa perlu menunjukkan STRP ataupun surat keterangan keterangan lain yang disyaratkan.

“Yang tidak diatur di surat edaran yang boleh [naik KRL] adalah yang sakit, yang berhubungan dengan nyawa dan keselamatan,” katanya dalam siaran langsung akun Instagram @commuterline, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, mereka yang dalam keadaan sakit, kepentingan berobat, ataupun mengantar anggota keluarga ke rumah sakit tetap diperbolehkan menggunakan jasa KRL selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Jadi kalau yang berhubungan dengan kesehatan ini diperbolehkan naik. Misalkan menuju rumah sakit, beli obat, mengantar yang sakit pasti diizinkan. Tetapi akan lebih baik supaya mempercepat proses verifikasi surat rumah sakitnya dibawa,” jelas Anne.

Bukan itu saja, dia menyebut bahwa para pekerja ataupun orang yang bertugas terkait dengan penanganan Covid-19 seperti membawa obat dan tabung oksigen juga diperbolehkan naik KRL tanpa harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu.

“Jadi yang benar-benar mendesak di suasana darurat ini pasti kami akomodir untuk naik KRL. Jadi yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan boleh naik KRL,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50/2021, mereka yang diperbolehkan menggunakan layanan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Para pekerja tersebut diwajibkan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Nantinya, kelengkapan syarat tersebut akan diperiksa oleh petugas KAI Commuter, dan yang tidak memenuhi persyaratan akan dilarang naik dan diminta kembali ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper