Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maaf! Pekerja Non Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

Moda transportasi KRL hanya berlaku untuk kepentingan pekerja sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan SE No. 50/2021.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda kereta api khususnya layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di kawasan aglomerasi. Salah satunya, pekerja yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal, tidak diizinkan naik KRL.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE No. 50/2021 dimana secara umum moda transportasi kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 [untuk pemerintahan] dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu Dirjen Perkeretapiaan Kemenhub Zulfikri mengatakan bahwa para pekerja yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal yang dimaksud, tidak diizinkan naik KRL dan akan dipulangkan.

Dia memastikan akan ada petugas yang memeriksa calon penumpang sebelum masuk ke gate in stasiun. Kalaupun mereka masuk ke dalam kriteria yang kritikal dan perlu melakukan pergerakan, dimohon untuk tidak melakukan perjalanan pada saat jam-jam pagi atau sore.

"Jadi kita sudah melakukan koordinasi juga dengan para operator dan khususnya juga dengan pemda setempat, bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate in akan dilakukan penyekatan, akan diperiksa tadi surat apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 12 Juli 2021 dengan maksud memberikan kesempatan pada para operator untuk dapat mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada khususnya para penumpang KRL.

"Kalau memang tidak melakukan pergerakan atau tidak masuk ke yang tadi esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena akan dikembalikan tidak boleh naik ke KRL," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper