Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Penumpang Angkutan Penyeberangan Turun 30 Persen

Kemenhub melaporkan jumlah penumpang angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau kesiapan armada penyeberangan jarak jauh Ketapang-Lembar di Banyuwangi, Sabtu (26/12/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meninjau kesiapan armada penyeberangan jarak jauh Ketapang-Lembar di Banyuwangi, Sabtu (26/12/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melaporkan bahwa selama beberapa hari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, terjadi penurunan penumpang angkutan penyeberangan hingga 30 persen.

"Untuk penyeberangan, rata-rata kalau di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk itu turun sekitar 30 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, mulai dari hari pertama pemberlakuan pengetatan syarat perjalanan yakni 5 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021, pergerakan penumpang untuk semua moda tranportasi darat mengalami penurunan yang bervariasi.

"Termasuk juga untuk kendaraan pribadi yang tercatat keluar dari Jabodetabek [salah satunya] Tol Jakarta - Cikampek itu juga penurunan bervariasi antara 30-20 persen," tambahnya.

Tren penurunan ini, ujarnya, adalah hasil dari tindak lanjut pembatasan dan pengetatan syarat perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut, lanjutnya, kini juga direvisi menjadi SE No.49/2021 yang makin memperketat aturan perjalanan di kawasan aglomerasi. Pasalnya, tren mobilitas di kawasan tersebut masih cukup tinggi dan jauh dari target pemerintah.

"Jadi rata-rata untuk semua moda transprotasi yang memang dibatasi sesuai dengan Surat Edaran kita yang No. 43/2021 dan kemudian kita adendum juga dengan yang terbaru dengan SE No. 49/2021 itu mengalami penurunan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenhub hari ini menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

Adapun salah satu dari kedua perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat yaitu SE No. 49/2021 tentang perubahan atas SE Menhub No. 43/2021.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper