Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepi Penumpang, Pengusaha Bus Kurangi Operasional saat PPKM Darurat

Pengusaha bus mengurangi operasional bus saat PPKM Darurat Jawa Bali terkait dengan adanya pembatasan kapasitas.
Foto aerial bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Otobus (PO) mengaku terpaksa mengurangi jumlah armada yang beroperasi lantaran adanya penurunan jumlah penumpang selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengaku selama sepekan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, penumpangnya turun hingga 20 persen.

"Untuk saat ini penumpang drop hingga menjadi 20 persen. Langkah kami ya mengurangi armada yang beroperasi," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (9/7/2021).

Anthony menjelaskan, sebelum adanya PPKM Darurat, PO Sumber Alam menjalankan 20 armada. Namun sejak diterapkannya pembatasan mobilitas tersebut, armada yang dioperasikan hanya 14-15 saja.

Sementara terkait dengan penumpang yang tetap melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat, dia menilai seluruhnya telah patuh mengikuti arahan petugas di lapangan.

Oleh karenanya, menurut dia pelaksanaan PPKM Darurat kali ini berhasil menekan laju mobilitas masyarakat. Tapi, hal selanjutnya yang harus jadi perhatian pemerintah adalah bagaimana menyelamatkan orang yang usahanya ditutup selama PPKM.

"Saat ini saya jujur saja, orang tidak mau bepergian dan takut. Jadi yang pergi itu karena keterpaksaan. Entah alasan ekonomi atau kesehatan, atau urusan mendesak lainnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan bagi penggunaan transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa rental, selama PPKM Darurat.

Selama periode 3-20 Juli 2021, pengaturan kapasitas maksimal angkutan umum hanya 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper