Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Wajib Masuk Tol saat PPKM, Aptrindo Butuh Solusi Lain

Aptrindo membutuhkan solusi lain terkait dengan pengalihan truk barang ke jalan tol dalam penerapan PPKM Darurat.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan sejumlah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution setelah dimulainya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Aptrindo Jateng & DIY Chandra Budiwan mengatakan PPKM Darurat yang telah berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021 telah menuai berbagai kontroversi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebutnya telah menerbitkan SE No. 43/2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun dalam penerapannya di lapangan tidaklah semulus yang dibayangkan, bahkan telah muncul berbagai protes dari masyarakat, terutama para pelaku di bidang logistik. Hal itu terkait dengan pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalan tol itu yang tidak pernah didiskusikan sebelumnya.

Kondisi ini, sambungnya, tentu saja membuat kebingungan para pengemudi, karena mereka mengalami kesulitan melakukan bongkar dan muat jika gudangnya terletak di dalam kota. Selain itu, juga memengaruhi biaya tambahan, yang semula tidak harus berhitung biaya tol, kini tiba-tiba harus ada biaya tol.

“Saya tidak anti dengan penyekatan tapi upaya penyekatan dengan pengalihan arus terhadap angkutan barang ke jalan tol seperti yang terjadi di kota-kota di sepanjang Pantura yang tidak mempunyai jalur lingkar atau jalur khusus truk sebaiknya tidak dilakukan secara ekstrem, perlu dilihat dulu urgensinya, tidak bisa main pukul rata saja," katanya, Kamis (8/7/2021).

Tak hanya soal pengalihan ke jalur tol, Chandra menambahkan para pengemudi masih dibebani dengan adanya kewajiban melakukan tes PCR yang hasilnya berlaku 2 x 24 jam dan test rapid antigen yang hasilnya berlaku 1 x 24 jam saja.

"Berapa sih hasilnya pengemudi sekali nge-rit ? Bagaimana jika masih harus dibebani lagi dengan biaya tol dan tes Covid,” imbuhnya.

Menurutnya, pengemudi truk tidak mengalami persoalan apabila harus dites Covid-19 setiap 2 hari sekali asal digratiskan. Selain itu pengusaha juga tidak bermasalah kalau lewat tol trans Jawa tetapi sebaiknya dari awal sampai akhir perjalanan tarifnya disamakan dengan golongan 1 selama PPKM saja.

“Sebagai pengusaha saya lebih suka win-win solution daripada harus berdebat kusir,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper