Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Alokasi Oksigen untuk Medis, Menperin Minta Industri Pengertian

Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keberlangsungan operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya pada masa PPKM Darurat dengan menggandeng Satgas Penanganan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menjadikan produk oksigen sebagai komoditas strategis industri di masa Covid-19 melalui Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1/2021.

Instruksi tersebut diharapkan mampu mendorong industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan oksigen masyarakat dan fasilitas kesehatan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menanggulangi persoalan pasokan oksigen yang diperlukan fasilitas kesehatan saat merawat pasien.

“Kami mohon kerja sama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya, karena dialihkan untuk kebutuhan medis. Kontrak dengan buyers tidak bisa terlaksana karena kondisi darurat. Ini hanya karena keadaan darurat, ini semua untuk NKRI yang kita cintai,” katanya saat sosialisasi Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).

Agus menyebut, sinergi semua pihak sangat dibutuhkan dalam masa PPKM Darurat. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah pusat, daerah, perusahaan industri, serta perusahaan kawasan industri dapat terus bekerja sama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keberlangsungan operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya pada masa PPKM Darurat dengan menggandeng Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan oksigen medis di tengah peningkatan kasus Covid-19 naik 69,3 persen dari kondisi normal.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pada kondisi normal kebutuhan oksigen medis mencapai 179.455 ton per tahun atau 491 ton per hari. Namun lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir membuat kebutuhan oksigen medis menjadi 800 ton per hari.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah mengalihkan pasokan oksigen industri untuk kebutuhan medis.

Pada kondisi normal, utilisasi industri gas oksigen adalah 80 persen atau 640.914 ton per tahun. Dari total tersebut, industri menyerap 60 persen atau 462.458 ton per tahun, dan medis 40 persen atau 179.455 ton per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper