Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Dukung Kebijakan Pengaturan Kunjungan Masuk dari Luar Negeri

Untuk membatasi angka penularan Covid-19, Sandiaga Uno mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan memperketat persyaratan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk karantina 8×24 jam, mengikuti tes RT-PCR, dan menyertakan bukti telah divaksinasi secara penuh. Kebijakan ini berlaku bagi WNA maupun WNI.

Ketentuan tersebut tercantum dalam adendum dari SE Satgas Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali.

“Kami juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, tetapi data Covid-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga dikutip dari siaran pers, Senin (5/7/2021).

Untuk membatasi angka penularan Covid-19, Sandiaga mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan memperketat persyaratan. Dengan demikian, pelaku perjalanan yang melintas antardaerah dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya WNA, termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan. Pengunjung juga dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

“Kita berharap kurva kasus Covid-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” kata Sandiaga.

Menurut data Kementerian Luar Negeri, terdapat 225.000 orang WNA yang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI dan juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.

Dia mencontohkan soal rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta tingkat infeksi baru Covid-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Karena itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper