Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bus Siap Setop Operasi saat PPKM Darurat, Asal...

Pengusaha otobus mengaku siap menghentikan operasional saat PPKM darurat diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di tengah melonjaknya jumlah kasus Covid-19.

Menyikapi rencana tersebut, pengusaha otobus (PO) mengaku siap menyetop operasionalnya asalkan lembaga keuangan juga disetop sementara.

"Kami siap setop operasi asal lembaga keuangan juga disetop sementara hingga angka pandemi menunjukkan tren turun," kata pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali kepada Bisnis.com, Rabu (30/6/2021).

Bukan itu saja, dia juga berharap adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi para kru dan karyawan di lapangan sembari menunggu tren penurunan tersebut.

Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan pengetatan tersebut masih digodok bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait lainnya.

Penyesuaian aturan tersebut, lanjutnya, akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dia memastikan akan ada pengetatan perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini," ujarnya dikutip Tempo, Rabu (30/6/2021).

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Kemenhub memastikan penyusunan aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. Tetapi, dia belum dapat memastikan format aturan yang akan terbit, apakah berupa surat edaran atau peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper