Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Developer Metropolitan Kentjana Khawatirkan Pengetatan PPKM Mikro

PT Metropolitan Kentjana Tbk., yang membangun dan mengelola sejumlah mal, mengkhawatirkan pengetatan PPKM Mikro makin menekan kinerja properti subsektor pusat perbelanjaan.
Suasana ramai di Pondok Indah Mall sebelum pandemi Covid-19 melanda./Bisnis.com/Yayus Yuswoprihanto
Suasana ramai di Pondok Indah Mall sebelum pandemi Covid-19 melanda./Bisnis.com/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Metropolitan Kentjana Tbk. mengkhawatirkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berdampak pada developer properti tersebut.

Pemerintah memperkuat PPKM berskala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffri Tanudjaja mengatakan dengan pembatasan jam operasi dan batasan jumlah pengunjung, pasti akan berdampak sangat besar bagi pusat perbelanjaan.

"Sebelum PPKM diperketat, jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kondisi normal. Ini tentu berdampak pada mal," ujarnya.

Emiten berkode MKPI itu memiliki dan mengelola Pondok Indah Mall (PIM) I, II, II dan Street Gallery, Pondok Indah Office Tower I, II dan III, Pondok Indah Office Park dan Pondok Indah Golf Apartment I, II, dan III proyek perumahan Pondok Indah, Pondok Indah Hotel, semua di Jakarta, serta Taman Shangril La di Batam, Kepulauan Riau.

Jeffri menuturkan sampai saat ini PIM masih memberikan support kepada para penyewa berupa diskon di tengah pandemi. Dia mengutarakan okupansi pusat perbelanjaan milik MKPI masih berada di atas 90 persen. "Kami masih beri diskon rental kepada tenant. Kami harap situasi kembali pulih.”

Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal I/2021, perseroan membukukan penurunan pendapatan dan penjualan neto 33,58 persen atau menjadi Rp287,25 miliar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu Rp432,53 miliar.

Kemudian, beban langsung dan beban pokok penjualan didapatkan sebesar Rp176,64 miliar atau turun 23,37 persen dari kuartal I/2020 yang memperoleh Rp230,52 miliar. Laba kotor yang dibukukan perseroan pada kuartal I/2021 sebesar Rp110 miliar dari sebelumnya Rp202 miliar.

Laba sebelum pajak diperoleh sebesar Rp78,76 miliar, anjlok 59,67 persen dari kuartal I/2020 yang memperoleh Rp195,33 miliar. Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk didapatkan sebesar Rp87,49 miliar atau turun 57,82 persen dari periode sama tahun lalu Rp207,45 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper