Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekarga: Pensiun Dini Garuda Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 perjanjian tersebut, pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan.
Garuda Indonesia. /Istimewa
Garuda Indonesia. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Sekarga) menilai bahwa program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dalam salinan surat Sekarga kepada Direktur Utama Garuda Indonesia bernomor SKGA-6-405/VI/2021 tertanggal 17 Juni 2021, Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan bahwa pelaksanaan Pensiun Dini 2021 tidak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Maka tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," katanya dikutip Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB periode 2018–2020 dan perpanjangan masa berlakunya. Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 perjanjian tersebut, pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan.

Namun menurut Sekarga, keputusan program pensiun dini 2021 oleh manajemen tidak pernah didiskusikan dengan mereka. Pasalnya mereka hanya diundang oleh direksi dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021.

"Dimana dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD [direksi] hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021. Bahwa atas pertimbangan hukum, kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c," jelas surat tersebut.

Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perseroan memang menawarkan pensiun dini kepada karyawan. Hingga saat ini, kata dia, ada sebanyak 1.099 karyawan yang ingin memanfaatkan tawaran itu.

"Memang sayangnya ada 1.099. Dan dari jumlah yang masuk itu kami melihat bahwa jumlah pilot yang mendaftar tidak terlalu banyak," kata Irfan dalam rapat kerja komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, pensiun dini ditawarkan mengikuti aturan ketenagakerjaan. Selain itu emiten dengan kode sandi GIAA selalu terbuka untuk bicara dengan serikat pekerja.

Dia menambahkan bahwa saat ini manajemen dengan serikat pekerja tengah berdiskusi mengenai tindakan apa saja yang perlu disepakati bersama untuk dilakukan. Sebab, dia menyadari bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, bukan waktu yang tepat untuk meminta karyawan keluar.

"Kami sama sekali tidak punya intensi jahat di balik ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper