Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP 109/2012 Ditolak Mata Rantai IHT, Ini Respon Kemenkes

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang akan lebih membatasi IHT menuai polemik.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA- Kendati mendapat penolakan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, Kementerian Kesehatan menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau telah diajukan sejak 2017 sebelum pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, sejumlah elemen dari industri hasil tembakau atau IHT menyatakan sikap bersama menolak revisi PP 109/2012 tersebut, karena dinilai cacat prosedur dan abai terhadap kondisi ekonomi imbas pandemi virus Corona.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengungkapkan bahwa usulan revisi telah diajukan sejak tahun 2017 sebelum Covid-19. “Namun belum mendapatkan persetujuan saat harmonisasi,” ungkapnya.

Dia mengutarakan alasan revisi didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, maraknya penggunaan rokok elektronik yang mengandung zat kimia yang bahaya pada remaja. Berdasarkan catatan Kemenkes, kenaikan perokok elektronik remaja mencapai 1,2% - 10,9% sepanjang 2016-2018.

“Kenaikan prevalensi perokok pemula dari 10,9 % [2013 -2018 – Riskesdas] akibat gencarnya promosi dan iklan rokok. Selain itu, di masa Covid-19, orang dengan ganguan paru akibat merokok menjadi salah satu comorbid yang memberatkan kondisi yang bersangkutan. Lalu meningkatnya beban biaya kesehatan dan karena kita diminta mendukung pencapaian generasi emas 2045,” simpul Widyawati.

Sebaliknya, pihak yang terlibat dalam mata rantai industri hasil tembakau atau IHT tetap menolak adanya revisi PP 109/2012. Menurut mereka, revisi yang digulirkan Kemenkes tidak memiliki urgensi di tengah seluruh elemen masyarakat menghadapi pandemi dan imbas ekonominya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan fokus Kemenkes seharusnya diarahkan kepada upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Bahkan, menurutnya, revisi yang digulirkan melalui mekanisme izin prakarsa Kemenkes merupakan bentuk penyelewengan kewenangan.

Selain itu, revisi inipun tidak mengindahkan faktor lain yang lebih kompleks. Salah satunya, Kemenkes mengabaikan peran strategis IHT yang tengah berjuang menghadapi imbas pandemi, di mana menjadi gantungan lapangan kerja jutaan orang.

Lebih jauh, Budidoyo menyebutkan kebijakan tersebut lahir tanpa pelibatan para pemangku kepentingan IHT. “Dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan Industri Tembakau Indonesia dengan mengadopsi FCTC [Framework Convention on Tobacco Control] yang tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia,” ungkapnya.

Karena itu, AMTI bersama 11 elemen IHT lainnya telah mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama yang mendesak kepada presiden agar menyetop proses revisi PP 109/2021. Selain cacat prosedur sebab diawali dari izin prakarsa yang cacat, keberlangsungan IHT juga dipertaruhkan. “Kami berkomitmen bahwa seluruh mata rantai IHT akan mengambil langkah politis mengawal dan memastikan negara hadir membela rakyat dan mata pencahariannya,” cetus Budidoyo.

Di sisi lain, penolakan revisi PP 109/2012 juga datang dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Melalui siaran pers, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.

“Jadi tidak perlu revisi PP 109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya, ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja,” katanya melalui siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Atong Soekirman mengungkapkan IHT yang selama ini diatur PP 109/2012 tengah berjuang untuk mempertahankan peran ekonomi dan lahan pekerjaan bagi masyarakat. Karena itu, jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini untuk bergerak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper