Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Alasan Pemerintah Naikkan PPN dan Pajak Sembako 12 Persen

Ternyata ini alasan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dan menerapkan pajak sembako.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis,com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk bahan pokok (sembako), menjadi 12 persen.

Rencana pengenaan PPN tercatat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen.

Rencana kenaikan PPN yang dilkakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dilakukan pemerintah disinyalir sejalan dengan tren global di mana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan.

Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, skema ini memberikan rasa keadilan dengan pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

“Juga pengenaan tarif lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dilansir dari Indonesia.go.id, Kamis (10/6/2021).

Selain itu, kata dia, PPN 10 persen yang diberlakukan oleh negara saat ini sangat kecil dibandingkan dengan negara negara lainnya. Hal itu yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikan PPN secara umum.

Namun disisi lain, Pemerintah meyakini skema multitarif ini memiliki dua kelebihan. Pertama, potensi penerimaan lebih maksimal karena seluruh lapisan masyarakat membayar tarif sesuai dengan kemampuan.

Kedua, menjaga daya beli masyarakat yang sejak tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19. Harapannya, skema multitarif memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku. Rencana perubahan itu tidak terlepas sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam satu rapat dengan komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar soal rencana kenaikan PPN.

“Kami melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan," ucap Menkeu.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper