Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan PPN Sembako 12 Persen Bisa Picu Inflasi 2,5 Persen Tahun Ini

Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1 sampai 2.5 persen sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18 persen sampai 4.68 persen.
Pedagang menata sayuran yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Sigid Kurniawan
Pedagang menata sayuran yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020)./ ANTARA - Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengingatkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sembako, serta pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan jasa kesehatan, akan berkaitan langsung dengan laju inflasi tahun ini dan tahun depan.

“Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik ulah PPN 12 persen," ujar Achmad dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1 sampai 2.5 persen sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18 persen sampai 4.68 persen.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, Achmad menyebut kenaikan PPN 12 persen terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

Hal tersebut bisa terjadi karena petani kecil semakin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut.

Oleh karena itu, Achmad menyarankan kepada pemerintah agar sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja, karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan bahayanya. Menurutnya hal tersebut lebih baik daripada kenaikan PPN justru menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah.

Sejalan dengan hal tersebut, dia menyarankan RUU KUP sebaiknya fokus kepada pemberlakuan pajak dari e-commerce dan perusahaan teknologi yang naik daun seperti TikTok, Gojek, Google, Facebook dan Apple.

“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakukan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki Instagram dan WhatsApp menikmati keberlimpahan big data dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah,” katanya.

Adapun, pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Dengan hal tersebut, Achmad menilai pasar sembako dan pasar retail dalam negeri sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini.

Menurutnya, pengusaha sembako dan retail merasa Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ditargetkan untuk mereka, padahal sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak. Mereka justru merasa sudah saatnya menerima kelonggaran pajak di saat ekonomi sedang lesu.

“Sementara negara-negara maju G7 sibuk memburu kepatuhan pajak perusahaan multinasional raksasa di bidang teknologi dan informasi, sebaliknya di Indonesia memburu kelas menengah dengan kenaikan PPN sembako dan jasa pendidikan. Bila terpaksa tarif PPN final sembako cukup 1 persen saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper