Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Terancam Jika Aturan Pengendalian Tembakau Direvisi

Serikat pekerja rokok merasa pihaknya terancam apabila pemerintah melakukan revisi terhadap aturan pengendalian tembakau.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja tembakau menolak rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal itu dinilai mengancam kelangsungan hidup buruh.

Adapun belum lama ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berkomitmen akan melanjutkan rencana revisi PP 109/2012 yang sudah lama tertunda. Hal itu sebagai komitmen Kementerian Kesehatan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan rencana revisi PP 109/2012 justru sangat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau.

“Situasi pandemi saja sudah sangat menyulitkan anggota kami, merevisi PP 109/2012 akan berdampak langsung pada berhentinya usaha dan hilangnya pekerjaan para pekerja,” katanya melalui siaran pers, Rabu (9/6/2021).

Sudarto menyebut kesulitan itu diharapkan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah. Dia pun mengingatkan ada buruh-buruh rokok kecil yang jumlahnya besar.

"Beri kesempatan kami bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagaimana rakyat lainnya di negara yang berdaulat ini,” ujarnya.

Apalagi, kata Sudarto, industri rokok bukan industri baru. Industri rokok sudah sangat lama, sudah beratus tahun menjadi bagian sawah ladang pekerja. Dan sampai detik ini industri rokok itu juga legal.

Apabila rencana revisi PP 109/2012 ini terus dilanjutkan, para pekerja di IHT tidak mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan untuk bekerja dan mempertahankan sumber pendapatannya.

“Keterlibatan tenaga kerja yang cukup besar, petani yang cukup besar, hendaknya menjadi perhatian,” katanya.

Sisi lain, Sudarto menduga ada keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap desakan revisi PP 109/2012.

“Ada indikasi keterlibatan LSM asing dalam berbagai kegiatan antirokok atau antitembakau. Ya saya rasa kita sama sama tahu, ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper