Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPJK Diminta Buat Terobosan untuk Kemudahan Izin Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR meminta LPJK membuat terobosan dalam kemudahan izin usaha jasa konstruksi. Proses sertifikasi diharapkan dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Ilustrasi proyek konstruksi./Kementerian PUPR
Ilustrasi proyek konstruksi./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diminta membuat terobosan dalam kemudahan izin usaha jasa konstruksi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap LPJK memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perizinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.

Kementerian PUPR melalui LPJK tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021.

Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan saat ini sedang menyelesaikan proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi selama masa transisi, serta mendorong pengakhiran masa transisi dengan mengajak asosiasi profesi dan badan usaha terakreditasi segera membentuk LSBU dan LSP. Secara paralel, LPJK juga segera membuka pengajuan akreditasi bagi asosiasi yang belum terakreditasi.

"Kami sudah mulai masuk kepada substansi tugas pokok kami registrasi, untuk memberikan lisensi LSBU dan juga untuk rekomendasi lisensi LSP. Dengan terbentuknya LSP dan LSBU, harapannya proses sertifikasi dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel," kata Taufik.

Dalam masa transisi ini LPJK juga telah melaksanakan akreditasi asosiasi badan usaha, asosiasi profesi dan asosiasi rantai pasok. Tercatat hingga akhir Mei 2021 dari 72 asosiasi badan usaha, 61 asosiasi profesi, dan 13 asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No. 1410/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Dengan telah terakreditasinya asosiasi dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi untuk sebuah asosiasi mendirikan LSBU dan LSP.

Sesuai dengan amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan satu pintu yakni OSS (Online Single Submission). Untuk itu, lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan sertifikat badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper