Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dukung 3 Isu Prioritas Ketenagakerjaan Forum G20

Forum 4th Employment Working Group (EWG) G20 fokus pada pembahasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dari segi ketenagakerjaan.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendukung 3 isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20.

Ketiga isu prioritas tersebut dinilai sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam forum 4th EWG yang berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6/2021), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan G20 di bawah Presidensi Italia memiliki pandangan untuk secepatnya memulihkan kondisi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, negara-negara Dunia, khususnya anggota G20 harus memprioritaskan 3 isu utama yaitu menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.

"Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (3/6/2021).

Anwar menjelaskan melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan peta jalan menuju pekerjaan yang lebih banyak, lebih baik, dan lebih setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui Target Brisbane.

"Jadi memang 3 isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.

Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah.

Ia mengatakan Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.

Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat disrupsi ekonomi.

“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang pekerjaan jarak jauh dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper