Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah Topang Penjualan Residensial

Penjualan residensial sepanjang 3 bulan pertama tahun ini tumbuh dengan ditopang oleh insentif Pejak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan./Antara//Aditya Pradana Putra
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan./Antara//Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Penjualan properti residensial pada kuartal I/2021 ini tumbuh ditopang adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.

Berdasarkan Laporan Bank Indonesia, penjualan residensial primer kuartal I/2021 secara tahunan tercatat meningkat tajam yang tumbuh sebesar 13,95 persen yoy. Angka ini meningkat tajam dari kontraksi penjualan pada kuartal IV/2020 yang sebesar -20,59 persen (yoy) dan -43,13 persen di kuartal I tahun 2020.

Kemudian Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2021 sebesar 1,35 persen (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,43 persen (yoy) dan lebih rendah dari kuartal I tahun 2020 yang sebesar 1,68 persen.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan hasil survei tersebut sesuai dengan realitas pasar properti. Menurutnya, pertumbuhan penjualan properti pada awal tahun ini ditopang sejumlah insentif yang dikucurkan oleh pemerintah seperti insentif PPN yang ditanggung pemerintah.

"Hasil itu tak jauh beda dari perhitungan kami yang mencatat pertumbuhan penjualan sekitar 15 persen pada periode kuartal I/2021 dibandingkan dengan kuartal IV/2020," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (31/5/2021).

Dia menuturkan penjualan properti pada kuartal I/2021 lebih banyak diminati untuk segmen properti dengan harga di bawah Rp1 miliar. "Pangsa pasar untuk rumah segmen Rp1 miliar itu di bawah 90 persen."

Menurutnya, agar kondisi properti membaik hingga akhir tahun dibutuhkan perpanjangan insentif PPN hingga Desember 2021.

"Kami berharap masa serah terima hunian sebagai syarat insentif PPN bisa diperpanjang dari Agustus menjadi Desember 2021. Ini karena penjualan kuartal I 2021 tumbuh cukup menggembirakan ada relaksasi PPN," ucapnya.

Dia mengutarakan insentif PPN ditanggung pemerintah, harga hunian yang dibayar oleh konsumen tidak akan mengalami kenaikan signifikan. "Meski ada kenaikan, bukan karena semata-mata keuntungan developer. tetapi juga melonjaknya sejumlah bahan baku bangunan seperti besi dan baja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper