Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangi Rokok, Faisal Basri: Struktur Tarif Cukai Sederhanakan

Saat ini dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia. Pemerintah pun berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. /Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai tingginya jumlah perokok di Indonesia akan terus terjadi apabila kebijakan cukai rokok tidak diiringi dengan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ekonom Faisal Basri mengatakan pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Menurutnya di Indonesia, banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah supaya tetap membayar cukai yang lebih rendah.

Kondisi itu terutama terjadi pada perusahaan asing yang notabene adalah pemain dunia. “Sehingga untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujarnya pada Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021, Senin (31/5/2021).

Faisal menjelaskan, Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan yakni 10 lapisan. Menurutnya hal itu yang sudah harus disederhanakan, karena seharusnya Rokok dalam bentuk apapun harus diperketat.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom dari Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan bahwa pihaknya mendukung simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta menghasilkan masyarakat yang sehat.

“Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup. Lakukanlah penyederhanaan untuk rokok mesin. Itu nanti ada tambahan penerimaan negara. Ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini dengan 10 lapisan struktur tarif cukai rokok di Indonesia. Pemerintah pun berpotensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah.

Sementara itu, Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan menyebutkan bahwa simplifikasi struktur tarif cukai saat ini telah menjadi komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

“Di dalam RPJMN sudah diatur tegas, pertama pertumbuhan ekonomi dengan reformasi struktural. Selain cukainya dinaikkan, juga simplifikasinya dibenahi. Ini menjadi komitmen pemerintah, dalam lima tahun ini, yaitu 2020-2024, ada target kenaikan tarif serta strukturnya disederhanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper