Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Tak Signifikan, Kenaikan PPh Orang Kaya Bisa Dorong Penerimaan

Untuk kategori high wealth individual, tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan (tax reform).

Untuk kategori high wealth individual, Menkeu mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan tersebut dapat mendorong perpajakan ke arah yang lebih progresif dan memiliki prinsip berkeadilan untuk masyarakat.

Josua memperkirakan penerimaan pajak akan cenderung meningkat meskipun belum cukup signifikan mengingat terdapat potensi tax avoidance.

"Tidak hanya itu, jumlah masyarakat yang berpendapatan di atas Rp5 miliar relatif sangat sedikit, kurang lebih di bawah 0,1 persen dari penduduk Indonesia," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (26/5/2021).

Terbatasnya jumlah penduduk yang terdampak oleh kenaikan pajak, kata Josua, akan membatasi kenaikan penerimaan pemerintah, sehingga hasil dari kenaikan pajak diperkirakan belum mampu menopang kenaikan pendapatan pemerintah.

Salah satu alternatif dari kenaikan pajak yang direncanakan pemerintah ini di antaranya adalah pemberlakuan pajak kekayaan, di mana pemerintah memajaki aset dari perorangan, bukan dari sisi penerimaan.

"Memajaki aset juga lebih mudah dimonitor dan diawasi, ketimbang memajaki penerimaan, seperti yang direncanakan pemerintah saat ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper