Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Boikot Indomaret, Pengusaha: Jangan Ganggu Konsumen

Pengusaha ritel berharap aksi boikot buruh terhadap produk Indomaret jangan sampai mengganggu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya.
Gerai Indomaret/JIBI
Gerai Indomaret/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap aksi boikot belanja yang dilakukan serikat buruh terhadap gerai Indomaret tidak menghalangi masyarakat dalam berbelanja. Hal ini disampaikan menyusul rencana serikat buruh untuk melakukan aksi boikot nasional sebagai bentuk protes atas proses hukum yang tengah dialami salah satu karyawan Indomaret.

“Aksi apapun yang digelar, kami harap tidak menghalangi masyarakat dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhannya. Jangan sampai aksi pemboikotan menimbulkan rasa khawatir di konsumen,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Kamis (27/5/2021).

Roy pun mengharapkan penyelesaian masalah antara karyawan Indomaret dan perusahaan dapat mencapai kata mufakat. Dia menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah dilibatkan dalam permasalahan pemenuhan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020 yang jadi penyebab desakan para pekerja.

“Kami berpendangan segala tindakan harus mengacu pada hukum. Jadi penyelesaian pun harus sesuai regulasi,” katanya.

Aksi boikot sendiri dilakukan sebagai bentuk protes atas langkah hukum yang yang dilakukan PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola Indomaret, kepada salah satu karyawannya bernama Anwar Bessy. Anwar digugat perusahaan atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan kala menuntut pelunasan pembayaran THR 2020.

“Aksi boikot akan berlanjut sampai semua tuntutan terpenuhi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (27/5/2021).

Adapun tuntutan para buruh mencakup desakan untuk membebaskan Anwar Bessy. Perusahaan juga diminta untuk memenuhi seluruh hak buruh sesuai dengan ketentuan perusahaan dan segera membuat perjanjian kerja bersama yang berlaku untuk seluruh pekerja Indomaret di Indonesia.

“Kami juga mendesak perusahaan agar membayar hak buruh yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan, seperti upah lembur, jam kerja berlebih, PHK sepihak, hak cuti, dan sebagainya,” kata Said Iqbal.

Dia memperkirakan jumlah buruh yang akan terlibat dalam aksi pemboikotan bakal cukup besar mengingat anggota KSPI mencapai 2,2 juta orang. Sementara itu, aksi pemboikotan yang dimulai hari ini diawali pula dengan kampanye serentak di seluruh Indonesia, termasuk di depan gerai-gerai Indomaret.

Sebelumnya, manajemen Indomaret memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR karyawan.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resmi, Senin (17/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper