Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sudah Surati DPR, Tapi RUU KUP Belum Dibahas di Baleg

Terdapat berbagai isu di dalam RUU KUP, mulai dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo / BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati sudah disurati oleh Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat DPR hingga saat ini belum melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Adapun, terdapat berbagai isu di dalam RUU KUP. Mulai dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Belum adanya pembahasan di tingkat legislatif itu diamini oleh anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Guspardi Gaus.

“Beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Baleg,” katanya melalui pesan instan, Rabu (26/5/2021).

Guspardi mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif PPN. Menurutnya, ini bukan momen yang tepat karena Covid-19 belum reda.

Pada saat yang sama, negara sedang berupaya memulihkan ekonomi. Meski sudah membaik, kondisi Indonesia masih dalam resesi.

“Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Guspardi menuturkan bahwa pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak. Ini bisa jadu blunder untuk pemulihan ekonomi Nasional.

“Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang super tajir ini sangat wajar,” ucapnya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam UU No. 36/2008 tentang PPh. Pasal 17 tertera ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun sebesar 15 persen.

Kedua, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta senilai 30 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper