Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker : Penggunaan Pekerja Asing Berkurang dalam 3 Tahun Terakhir

Hingga Mei 2021, tercatat 92.058 TKA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan 2019 yang sebanyak 95.168 TKA dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
Tenaga kerja asal China yang dipekerjakan di Kawasan Industri Morowali./Bisnis-David Eka Issetiabudi.
Tenaga kerja asal China yang dipekerjakan di Kawasan Industri Morowali./Bisnis-David Eka Issetiabudi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mengalami penurunan selama 3 tahun terakhir. 

Kemenaker juga memastikan moratorium pemberian izin baru TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital nasional.

Dia menjelaskan bahwa pengecualian TKA itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan mengikuti protokol kesehatan.

“Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (26/5/2021).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, katanya, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan pada 3 tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat 92.058 TKA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan 2019 sebanyak 95.168 TKA dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," tambahnya.

Ida melanjutkan terdapat perbedaan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19. Sebelum Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemenaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Pada masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan objek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga, kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," jelasnya.

Ida Fauziyah melanjutkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Kehadiran mereka bertujuan menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper