Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Ibu Kota Negara Baru Bakal Punya Rute Pesawat Nirawak

Kemenhub sedang menyiapkan desain dari rute pesawat nirawak di Ibu Kota Negara baru untuk menyediakan konektivitas barang maupun logistik secara cepat.
/Terra Drone Indonesia
/Terra Drone Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana menyiapkan desain mendetail mengenai rute-rute penggunaan drone baik secara visual maupun instrumen di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan drone akan menjadi tantangan tersendiri ke depan. Menurutnya, jika dilihat dari dua sisi penggunaan, pesawat nirawak ini memiliki sisi positif dan negatif.

"Pertama sisi positif [drone] akan membantu kita [dari segi] konektivitas barang maupun logistik secara cepat, efisien, dan sangat akurat. Namun demikian secara negatif juga bisa mengganggu hak-hak masyarakat kita ataupun keselamatan penerbangan di ruang udara yang akan digunakan bersama," katanya dalam webinar, Selasa (25/5/2021).

Oleh karenanya, dia mengaku akan mengakomodir konsep penggunaan drone terutama terkait desain-desain dan rute-rutenya baik visual maupun instrumen.

"Setelah kita membuat IKN ini konsep [drone] ini juga harus diakomodir sehingga desain-desain untuk rute rute baik itu visual maupun instrumen untuk drone, untuk pesawat air taxi maupun pesawat komersial untuk mengangkut orang banyak ini juga harus kita segegrasi dan kita desain secara detail," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menyusun sebanyak 12 Peraturan Menteri (PM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No.32 /2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Novie menyebut PM tersebut akan melengkapi dan mengefektifkan UU Cipta Kerja dan PP yang sudah lebih dahulu diterbitkan. Dari 12 PM tersebut, salah satu yang diatur adalah standar Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau yang dikenal dengan drone.

Regulasi yang mengatur terkait dengan drone ini, sambungnya, memang tergolong baru, bahkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO juga belum menerbitkan regulasinya.

Kendati begitu, dia menuturkan penggunaan drone yang beratnya di atas 25 kg sudah diatur secara rinci. Referensi penyusunan diambil dari beberapa negara yang dianggap hampir sama dengan Indonesia dan memiliki kemajuan bidang penerbangan seperti Perancis, Italia dan beberapa negara lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper