Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja RUU Jalan Diresmikan, Definisi Pengadaan Tanah Jadi Fokus

Komisi V DPR menilai definisi pengadaan tanah menjadi salah satu fokus Panja RUU Jalan seiring dengan keberadaan masyarakat adat di beberapa daerah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR telah meresmikan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Jalan. Adapun, definisi pengadaan tanah dinilai menjadi salah satu hal yang dianggap penting.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mengatakan hal tersebut disebabkan oleh keberadaan masyarakat adat di beberapa daerah. Seperti diketahui, kepemilikan tanah pada masyarakat adat tidak dimiliki oleh perorangan, tetapi secara komunal.

"Kita hadapi persoalan agraria, terutama di kawasan-kawasan masyarakat komunal, seperti di tanah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan lainnya, sangat berbeda dengan persoalan agraria di kawasan lain yang lebih individual," katanya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Pemerintah, Selasa (25/5/2021).

Willem berharap pembahasan RUU tentang Jalan tersebut dapat berlangsung dengan cepat. Namun demikian, lanjutnya, pembahasan tersebut harus diselesaikan dengan baik dan memperhatikan naskah akademik.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan draf awal RUU yang diusulkan DPR RI ke Presiden Joko Widodo berisi 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draf RUU itu berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UU No. 38/2004 ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Hal ini dilakukan atas asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta penyidikan dan ketentuan pidana.

Pengaturan rencana UU tentang perubahan atas UU No. 38/2004 ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik dan memeratakan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima dan memihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

Basuki mengutarakan secara garis besar pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR untuk RUU tentang Perubahan Atas UU No. 38/2004 tentang Jalan ini untuk mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru, sebab UU yang lama hampir 2 dekade atau 17 tahun, dan akan mengikuti dinamika yang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper