Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Korupsi, Jasa Marga: Tidak Terkait Bisnis Perseroan

Desi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanggerang setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers terkait penetapan mantan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya./Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers terkait penetapan mantan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya./Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan pemenjaraan Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani tidak berkaitan dengan proses bisnis perseroan.

Desi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanggerang setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sana Desi bakalan menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Vonis di meja hijau juga memutuskan menghukum Desi membayar denda senilai Rp200 juta atau kurungan selama 2 bulan.

"Keterlibatan Desi Arryani dalam perkara tindak pidana korupsi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya dan bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Jasa Marga," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru kepada Bisnis, Minggu (23/5/2021).

Desi melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai Kepala Divisi II/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pengadilan menemukan bahwa Desi terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan kasus subkontraktor fiktif pada 41 proyek Waskita.

Desi dinilai menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut senilai Rp3,41 miliar. Desi menjabat sebagai Kepala Divisi Sipil dan Kepala Divisi II di Jakarta pada 2009-2010.

Oleh karena itu, Desi menerima hukuman tambahan untuk membayarkan uang pengganti senilai keuntungan yang didapatkannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Desi telah mengirim uang pengganti tersebut ke rekening penampungan KPK.

Oleh karena itu, Dwimawan berujar tindak pidana yang dilakukan Desi tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga. Desi menjabat sebagai Direktur Utama Jasa Marga dalam periode 2016-2020.

Selain Desi, Pengadilan Negeri Tipikor juga menjebloskan empat tersangka lainnya ke penjara. Mereka yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita, mantan Kepala Divisi II Waskita Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Yuly Ariandi Siregar.

Kelima terpidana tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2009-2015. Proyek fiktif yang dimunculkan lima orang tersebut membuat Waskita merugi hingga Rp202 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper