Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Polri Tangkap Pelaku Penerbang Balon Udara Liar

Kemenhub telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk menangkap pelaku penerbang balon udara liar dan membawanya pada proses hukum.
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri dan TNI untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara liar sebagai upaya penegakan hukum.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan Polri dan TNI. Nantinya Kepolisian akan mengamankan orang yang diduga menerbangkan balon udara beserta barang buktinya serta melengkapi administrasi penyidikan, lalu penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Penerbangan Sipil guna kepentingan penyidikan penanganan perkara," kata Novie dalam siaran pers, Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Novie menuturkan tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 40/2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Pemerintah, lanjutnya, sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Novie menuturkan segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak. Terlebih yang berisiko menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara.

“Perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berisiko menjadi sumber penularan Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper