Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiru Shopee, Kemenperin Ingin e-Commerce Setop Jual Produk Impor

Kemenperin berharap e-commerce lain meniru langkah Shopee yang menyetop penjualan 13 produk impor.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik keputusan Shopee Indonesia menutup penjualan 13 produk impor menyusul keputusan pemerintah melarang 13 produk lintas negara untuk masuk ke Indonesia.

Adapun 13 produk impor yang dilarang antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik, dan kebaya.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan keputusan Shopee bukan saja untuk membantu UMKM dan IKM tetapi juga membantu industri besar dan menengah garmen yang selama ini pasarnya berorientasi pasar dalam negeri dalam penguasaan pasar dalam negeri.

"Dengan adanya hal seperti ini yang di awali oleh Shopee, saya berharap diikuti oleh semua e-commerce lainnya terutama yang berasal dari dalam negeri, karena hal ini lambat laun akan bisa menekan impor terutama yang harganya sangat rendah, sehingga industri dapat berdaya saing terutama untuk pasar dalam negeri," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (22/5/2021).

Sejurus dengan hal itu, Elis menyebut saat ini pengenaan Safeguard garmen sudah di setujui oleh semua Kementerian dan Lembaga sehingga tinggal menunggu penetapan dari Kementerian Keuangan. Dia pun berharap dalam waktu dekat safeguard dapat berlaku efektif.

Adapun sebelumnya Kemenperin telah mengusulkan tarif safeguard bervariasi pada produk garmen dengan besaran tarif agar lebih memberikan kepastian ketimbang sekadar persentase saja.

Elis mencontohkan sejumlah usulan untuk atasan casual, seperti produk t-shirt diusulkan tarif Rp27.000, jaket Rp63.000, outer Rp79.000, hijab sebesar Rp19.800, dan untuk gamis sebesar Rp59.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper