Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Minta Kemudahan Syarat Bangun & Beli Rumah Bersubsidi

Pengembang menilai perlu kemudahan dalam pembangunan rumah bersubsidi serta kemudahan dari sisi akad kredit pemilikan rumah.
Ilustrasi perumahan bersubsidi. / Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan bersubsidi. / Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Apersi menilai pemerintah perlu lebih memberikan kemudahan persyaratan pembangunan perumahan subsidi kepada para pengembang.

Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) Daniel Djumali mengatakan asosiasi sepenuhnya turut mendukung pemerintah dalam pembangunan rumah subsidi. Namun, pembangunan rumah subsidi ini diharapkan tak ada ketentuan tambahan yang mempersulit pengembang  hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia juga berharap agar konsumen yang ingin membeli rumah subsidi tidak dipersulit. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19 banyak warga MBR yang sangat membutuhkan rumah karena kebijakan work from home.

"Kami apresiasi PPDPP [Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan] dan perbankan untuk bisa men-support pengembang rumah MBR bisa mempercepat dan mempermudah konsumen rumah subsidi untuk realisasi akad KPR rumah subsidi,” kepada Bisnis pada Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, peminat rumah subsidi saat ini relatif masih prospektif dan stabil. Namun, perlu penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, data, maupun ketentuan dari PPDPP dan perbankan agar konsumen mudah dalam merealisasi akad KPR.

Dia mengutarakan selama ini konsumen rumah subsidi sebetulnya banyak dan potensial, tetapi terdapat sejumlah kendala antara lain terdapat kurang lebih 29 syarat, data, formulir SLF dan lampiran yang harus dipenuhi oleh pada pengembang di luar aplikasi Sikasep, SiKumbang, dan nantinya SiPetruk.

"Ini butuh waktu untuk realisasi akad KPR rumah subsidi berkualitas," ucapnya.

Untuk menarik minat konsumen membeli rumah subsidi, pemerintah dapat menurunkan BPHTB (Bea Pemilikan Hak atas Tanah & Bangunan) sebesar 5 persen atas kepemilikan rumah khususnya bagi MBR karena dinilai sangat memberatkan bagi konsumen.

Besaran BPHTB sebesar 5 persen merupakan 5 kali atau 500 persen besaran DP (down payment) 1 persen sehingga berpotensi merugikan sekaligus merupakan kendala bagi MBR memperoleh rumah hunian yang sangat diperlukan dalam masa pandemi ini

"Mayoritas MBR sangat membutuhkan rumah yang layak ini, terlalu berat untuk dibebankan BPHTB sebesar 5 persen ini. Juga besaran BPHTB sebesar 5 persen ini, bisa mengganggu realisasi pencapaian Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah khususnya bagi konsumen MBR," tuturnya.

Selain itu, juga perlu relaksasi skema  BP2BT bagi konsumen MBR non-fixed income.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menuturkan peminat rumah subsidi selalu ada meskipun terjadi pandemi Covid-19. Permintaan rumah subsidi tidak pernah turun karena banyak pencari rumah pertama yang belum memiliki rumah.

"Tahun lalu permintaan hanya turun sekitar 15 persen. Tapi tahun ini mulai banyak peminat rumah subsidi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper