Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Berlaku! Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Dalam Negeri

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pengetatan perjalanan dalam negeri yang hingga saat ini masih berlaku.
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). istimewarn
Sejumlah penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang, Selasa (12/1). istimewarn

Bisnis.com, JAKARTA - Peniadaan mudik Lebaran telah berakhir sejak 17 Mei 2021. Saat ini pemerintah memberlakukan pengetatan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pasca larangan mudik berakhir. Kebijakan tersebut telah dimulai sejak 18 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menginformasikan dan mengingatkan masyarakat akan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bila hendak melakukan perjalanan di periode 18-24 Mei tersebut.

"Info penting bagi #KawulaModa, mulai hari ini 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 H," demikian dikutip dari postingan Kemenhub di akun media sosial instagram @Kemenhub151, Kamis (20/4/2021).

Mengingat masa pengetatan tersebut masih akan berlaku hingga 4 hari kedepan, ada baiknya disimak kembali sejumlah persyaratan yang dimaksud, antara lain Bagi pengguna transportasi darat umum dan pribadi, diimbau untuk melakukan test RT-PCR/Antigen yang hasilnya berlaku 1x24 jam atau Test GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga akan dilakukan tes acak Rapid Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Bagi pengguna transportasi udara, laut/penyeberangan, dan kereta api antar kota diwajibkan memiliki hasil RT PCR/Antigen yang berlaku 1x24 jam atau Test GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menyertakan dokumen kesehatan (RT PCR/Antigen/GeNose C19) sebagai syarat perjalanan, tapi akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah apabila diperlukan.

Selain aturan tersebut, Kemenhub juga menambahkan sejumlah catatan penting di antaranya test acak Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek. Khusus Pelabuhan Bakauheni hanya berlaku Rapid Test Antigen dan tidak berlaku GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Sementara, bagi calon penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa agar Rapid Test Antigen dilakukan secara mandiri di daerah asal keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper