Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shopee Setop Jual Produk Impor, Kemendag Buka Suara

Kemendag memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan Shopee Indonesia yang menyetop penjualan 13 produk impor.
Shopee berkomitmen untuk tidak hanya menghadirkan wadah perpanjangan tangan pengguna dalam mengakses rangkaian produk tetapi juga turut berperan menjaga keberlangsungan bisnis lokal, khususnya di tengah situasi saat ini. /Shopee
Shopee berkomitmen untuk tidak hanya menghadirkan wadah perpanjangan tangan pengguna dalam mengakses rangkaian produk tetapi juga turut berperan menjaga keberlangsungan bisnis lokal, khususnya di tengah situasi saat ini. /Shopee

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan Shopee Indonesia untuk menyetop penjualan 13 produk impor di platformnya murni sebagai kebijakan dari perusahaan. Peredaran produk impor disebut tetap diperkenankan.

“Upaya Shopee tersebut merupakan kebijakan Shopee semata, bukan pemerintah, dalam mendukung UMKM,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (18/5/2021).

Upaya Shopee untuk melindungi UMKM dari persaingan tak imbang dengan produk impor disebut Oke perlu diapresiasi karena terlaksana tanpa melibatkan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada ketentuan perdagangan bebas yang diatur Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dilanggar Indonesia.

“Pemerintah sebetulnya tidak melarang. Yang ada kami memastikan perdagangan yang adil, salah satu instrumen yang dipakai adalah dengan trade remedies seperti safeguard,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Shopee Indonesia secara resmi menyetop penjualan 13 produk impor yang dipasarkan melalui platform mereka. Pelarangan ini mencakup produk dalam kategori fesyen muslim dan dilakukan guna melindungi UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan keputusan pelarangan ini dilakukan usai Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Shopee Indonesia. Adapun produk-produk impor yang dilarang masuk melalui platform Shopee antara lain kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.

Teten mengatakan pelarangan masuknya produk tersebut berpeluang melindungi produk UMKM fesyen muslim dan industri batik yang nilai perdagangannya mencapai Rp300 triliun per tahun. Potensi ini meliputi nilai industri fesyen muslim sebesar Rp280 triliun dan industri batik senilai Rp4,9 triliun.

“Kita sudah masuk perdagangan bebas, tetapi kita juga perlu menyiapkan UMKM kita yang masih bisa compete. Karena itu saya beri apresiasi kepada Shopee yang sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan produk-produk yang saya kira sudah bisa dibuat UMKM kita,” kata Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan perusahaan membuka peluang penutupan akses masuk untuk produk impor lain, terutama produk-produk yang telah dihasilkan oleh UMKM lokal. Larangan penjualan 13 jenis produk impor sendiri menyasar produk dari berbagai negara.

“13 jenis usaha ini bisa dibilang kajian pertama yang akan kami terus diskusikan sesuai dengan arahan pemerintah apa jenis usaha yang mau kami dorong, terutama yang ada produksinya di Indonesia,” kata Handhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper