Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa PDTT Tegaskan BUMDes Dilarang Keras Melakukan Hal Ini

Peranan BUMDes adalah khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat desa. Maka sejalan dengan itu, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah ada atau sedang dijalankan oleh masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melarang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan usaha yang sudah ada dan sedang dilakukan oleh masyarakat di desa. Hal tersebut disampaikan kepada para Ketua BUMDes se-Indonesia pada acara ‘Halabihalal Gus Menteri dan Ketua BUMDes’, Senin (17/5/2021).

Abdul meminta agar BUMDes bisa kreatif dan berinovasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, peranan BUMDes adalah khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat desa. Maka sejalan dengan itu, Abdul menekankan BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah ada atau sedang dijalankan oleh masyarakat desa.

“Tidak boleh jadi pesaing apalagi menghegemoni apalagi dengan kehadiran BUMDes mematikan usaha-usaha yang sudah dan sedang dilakukan masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan secara virtual, Senin (17/5/2021).

Adapun peran yang dimiliki oleh BUMDes terhadap usaha mikro dan kecil masyarakat desa, kata Abdul, adalah memfasilitasi serta memberikan kemudahan dan ruang yang cukup mereka.

Sejalan dengan itu, BUMDes juga dijadikan penopang untuk mewujudkan lima program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Yaitu pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, desa tanpa kesenjangan, dan serta desa damai dan berkeadilan.

Selanjutnya, kemitraan untuk pembangunan desa serta kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Sebelumnya, pembuatan peraturan pemerintah terkait dengan BUMDes sudah rampung dan kini tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk registrasi BUMDes.

Pada intinya, menurut Abdul para otoritas di desa akan kemudahan untuk membangun BUMDes karena proses registrasi dan verifikasi nantinya akan ditangani di Kemendes PDTT. Setelah itu, aplikasi pendaftaran BUMDes akan diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan nomor registrasi dan badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper