Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa PDTT: BUMDes Tak Boleh Gerus Usaha Masyarakat

Pihak desa harus dapat mencegah tumpah tindih dengan mencari unit usaha untuk BUMDes yang tidak bertabrakan dengan usaha yang sudah ada sebelumnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengharapkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak menggerus unit usaha masyarakat yang sudah ada.

“Selalu saya ingatkan kepada kepala desa ketika BUMDes dibangun, tolong unit usaha yang dikerjakan oleh BUMDes dan BUMDes bersama tidak merugikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat di desa,” jelas Abdul pada acara halalbihalal Menteri Desa PDTT dan Kepala Desa Seluruh Indonesia, Jumat (14/5/2021).

Abdul meminta pihak desa nantinya dapat mencegah tumpah tindih tersebut dengan mencari unit usaha untuk BUMDes yang tidak bertabrakan dengan usaha yang sudah ada sebelumnya.

“Karena pada intinya BUMDes lahir untuk peningkatan kesejahetraan masyarakat. BUMDes lahir untuk meningkatkan ekonomi warga masyarakat,” ujarnya.

Adapun, Abdul menyebut pembuatan peraturan pemerintah terkait dengan BUMDes sudah rampung dan kini tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk registrasi BUMDes.

Abdul berharap kepada para kepala desa yang hadir di dalam acara halalbihala tersebut, agar pembangunan BUMDes dan BUMDes yang dikerjakan antar desa dapat turut membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Pada intinya, menurut Abdul para otoritas di desa akan kemudahan untuk membangun BUMDes karena proses registrasi dan verifikasi nantinya akan ditangani di Kemendes PDTT. Setelah itu, aplikasi pendaftaran BUMDes akan diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan nomor registrasi dan badan hukum.

Selain pertumbuhan ekonomi, pada kesempatan yang sama dia juga mengapresiasi para kepala desa yang telah berkontribusi dalam percepatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di desa, dan percepatan mengurangi kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper