Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Sawit Buka Suara Terkait Mandatori B30

Program mandatori B30 yang berjalan sejak 1 Januari 2020 dinilai mampu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di level yang tinggi di tingkat petani sawit.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit nasional tahun 2020 yang berada di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak mengalami perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20,5 miliar dolar AS atau dengan volume 29,11 juta ton. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) memperkirakan nilai ekspor kelapa sawit nasional tahun 2020 yang berada di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak mengalami perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20,5 miliar dolar AS atau dengan volume 29,11 juta ton. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Para petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai, penerapan mandatori B30 mampu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat MP Manurung mengatakan, program yang berjalan sejak 1 Januari 2020 itu terbukti mampu menjaga pendapatan petani.

Sebab, menurutnya, sebelum diberlakukan mandatory B30, harga TBS petani selama 2017-2019 berada pada kisaran Rp700-1200/kg. Namun setelah diberlakukan B30 yang didukung dana BPDPKS terhitung mulai Januari 2020, harga TBS petani berada pada level Rp1.800-Rp2.550/kg.

"Kebijakan mandatori biodiesel berdampak terhadap serapan sawit dan harga TBS petani, dan harga TBS penutupan sebelum libur Lebaran naik signifikan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/5/2021).

Seperti diketahui, program pencampuran minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM No.32/2008, dengan target B10 pada 2015, lalu meningkat menjadi B20.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2019 Presiden Jokowi meluncurkan Program Mandatori B30 yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 di seluruh SPBU Indonesia.

Aadapun, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) produksi CPO Indonesia pada 2021 akan berada pada kisaran 53,932 juta ton CPO atau tumbuh 4,27 persen dibanding 2020 sebanyak 51,627 juta ton.

Sementara itu, persentase serapan dalam negeri atau domestik 2021 diprediksi 33,04 persen atau 18,504 juta ton CPO dan tujuan ekspor 66,95 persen yakni mencapai 37,01 juta ton.

Struktur pemanfaatan CPO Indonesia untuk kebutuhan domestik antara lain kebutuhan pangan 47,02 persen, kebutuhan industri oleokimia 9,73 persen, dan campuran solar (B30) sebesar 43,26 persen.

"Kami petani sawit sangat mensyukuri kebijakan Mandatori B30 ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper