Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Simpan Moncong Pari Gergaji Bisa Kena Denda Rp100 Juta

KKP mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan moncong Pari Gergaji karena bisa terancam denda hingga Rp100 juta.
BPSPL Denpasar mengamankan moncong Pari Gergaji yang dimiliki oleh salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan./ Dok. KKP
BPSPL Denpasar mengamankan moncong Pari Gergaji yang dimiliki oleh salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan./ Dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan moncong Pari Gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang sudah dilindungi secara penuh.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.

Pihaknya juga terus melakukan pelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah.

“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Yudi dalam siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Sebelumnya, BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan Moncong Pari Gergaji. Selanjutnya, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.

Tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh melalui Undang-Undang No. 5/1990, Peraturan Pemerintah No. 7/1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 18/2013, dan Kepmen KP No. 04/2014.

Pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar. Menurut keterangannya, moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa Pari Gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper