Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Keluar Jabodetabek Anjlok, Larangan Mudik Sukses?

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Suasana di pos Penyekatan Tanjungpura Karawang. /Antara
Suasana di pos Penyekatan Tanjungpura Karawang. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah kendaraan yang meninggalkan daerah Ibu Kota pada selama 6-12 Mei 2021 anjlok jika dibandingkan dengan hari biasa. 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendata jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah DKI Jakarta mencapai 80.709 unit per Selasa (11/5/2021). Adapun, total kendaraan pada 6-12 Mei 2021 anjlok lebih dari 40 persen dibandingkan hari biasa menjadi 462.560 unit kendaraan.

"Angka [Volume Lalu Lintas/VLL pada 6-12 Mei 2021] turun 43,7 persen dari lalu lintas normal sebesar 821.892 kendaraan," seperti dikutip dalam keterangan resmi perseroan, Rabu (12/5/2021).

Angka tersebut didapatkan dari empat Gerbang Tol (GT) yang tersebar di tiga arah. Adapun, kendaraan yang keluar menuju arah timur berkonstribusi hingga 35,4 persen, ke arah barat mencapai 35,8 persen, dan ke arah selatan sekitar 28, persen.

Adapun, kendaraan yang pergi ke arah timur Jabodetabek merosot hingga 54,5 persen dari 359.831 unit menjadi 163.890 kendaraan. Penurunan VLL terbesar terjadi pada GT Kalihurip Utama yang anjlok sebesar 583 persen menjadi 178.792 kendaraan.

Jumlah kendaraan yang pergi ke arah barat terhitung anjlok 28,8 persen dari kondisi normal menjadi 165.607 kendaraan. Sementara itu, jumlah kendaraan yang pergi ke arah selatan turun 30,5 persen ke posisi 165.607 kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada bulan lalu. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan bahwa Satgas melarang mudik, yang lokal sekalipun, juga dilarang.

“Pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadan dan Idulfitri. Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data pendapat ahli maupun pengalaman di lapangan,” kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper