Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Telat Bayar THR, Menaker: Sanksi Dibahas Besok

Menaker Ida Fauziyah menyebut tindak lanjut pengenaan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dibahas besok, bertepatan pada Idulfitri 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan dan tim Posko THR pada Idulfitri 2021. Rapat tersebut akan membahas tindak lanjut pemerintah terkait dengan pengaduan pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rapat koordinasi tersebut juga akan membahas perihal tindak lanjut pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6/2016 dan SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.

"Besok akan ada rapat kordinasi dengan dengan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan dan tim Posko THR untuk tindak lanjut pengaduan serta merumuskan rencana tindak lanjut pengenaan sanksi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Sesuai dengan aturan, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi untuk membayar 5 persen dari jumlah akumulatif THR yang mesti dibayarkan dan tetap wajib melunasi THR yang merupakan hak pekerja.

Berdasarkan data Kemenaker periode 20 April - 12 Mei 2021, terdapat 2.897 laporan yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR keagamaan. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, pemerintah memperoleh 977 data aduan.

Ida menjelaskan konsultasi mengenai THR menyangkut sejumlah permasalahan, di antaranya THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak, dirumahkan, mengalami penyesuaian upah, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan sepeti ojek online.

Sementara itu, untuk pengaduan Kemenaker terdiri atas pembayaran THR secara dicicil, pembayaran THR hanya 50 persen, pembayaran tidak penuh akibat pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan tidak dibayar karna covid-19.

Selanjutnya kata Ida, pemerintah melalui kemenaker melakukan verifikasi dan validasi data serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, kenurunkan pengawas, dan merekomendasikan sanksi.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Apindo) Adi Machfudz mengatakan pelaku usaha meminta tindakan konkrit dari pemerintah dengan memberikan subsidi bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR secara penuh sehingga beban yang ditanggung bisa terbagi.

"Tidak semua perusahaan mampu. Kecuali, perusahaan besar yang sudah mencadangkan dana untuk THR. Untuk yang tidak mampu, ada ruang untuk negosiasi. Pengusaha minta ke pemerintah untuk hadir. Tidak hanya wacana, apalagi hanya berdalih dengan stimulus" jelasnya.

Pemerintah, jelasnya, bisa menyubsidi 30 persen sisa kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan. Intervensi konkrit tersebut dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk dilakukan pemerintah saat ini mengingat cukup banyak perusahaan yang harus mengambil langkah realistis dalam hal pembayaran THR tahun ini.

Dia mengatakan saat ini terdapat sebanyak 20-30 persen perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR mengikuti regulasi yang berlaku. Terutama perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata dan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper