Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Terima 1.586 Pengaduan Soal Tunjangan Hari Raya

Pengaduan mencakup sejumlah isu seperti THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1.586 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021. Pengaduan tersebut diterima dalam kurun 20 April sampai 10 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 mencakup sejumlah isu seperti THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, Ida mengatakan pemerintah melalui Kemenaker telah mengambil empat langkah penyelesaian yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes covid 19," ujar Ida melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Selain pengaduan soal THR, Posko THR Keagamaan 2021 juga menerima 692 konsultasi THR. Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal yakni isu THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai, THR bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri dan THR bagi pekerja kemitraan.

"Ada pula konsultasi soal THR bagi pekerja yang dirumahkan," lanjutnya.

Meski masih menerima pengaduan dan konsultasi, Ida mengatakan pembayaran THR Keagamaan tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Dia menyebutkan perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR.  Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper