Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Penumpang KA Non-Mudik Naik 12,97 Persen

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Aturan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021)./Antara
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya kenaikan pengguna kereta api yang melakukan perjalanan nonmudik sebesar 12,97 persen pada 6 Mei 2021 atau hari pertama peniadaan mudik Lebaran 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sebanyak 2.901 penumpang melakukan perjalanan nonmudik menggunakan kereta api pada Jumat (7/5/2021). 

"Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 2.568 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 13 Daops/Divre [naik 12,97 persen]," katanya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (9/5/2021).

Kendati begitu, menurutnya, jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di seluruh moda transportasi di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan. 

Di mana, lanjutnya, rata-rata jumlah penumpang pada masa pra peniadaan mudik mencapai 174.000 lebih penumpang per hari. Sementara itu pada masa peniadaan mudik hanya sekitar 31.000 lebih penumpang perharinya.

Dia merinci, pada hari kedua masa pelarangan mudik atau Jumat 7 Mei 2021 kemarin, tercatat sebanyak 29.296 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di semua moda transportasi. Jumlah ini turun 18,45 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang di hari pertama masa peniadaan mudik yaitu sebanyak 32.217 penumpang.

Sementara itu VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan pada hari kedua peniadaan mudik, KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik atau 23 persen dari total kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 16.552 tempat duduk.

"Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, dan Surabaya-Jakarta," ujarnya.

Joni menyebut selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 10 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO untuk melayani orang-orang yamg dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Bukan untuk kepentingan mudik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper