Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Mudik Dilarang, Ada 383 Titik Penyekatan Mulai Hari Ini!

Kemenhub menuturkan petugas gabungan telah melakukan penyekatan di 383 titik untuk pengawasan larangan mudik dan menutup sarana transportasi untuk kegiatan mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan petugas gabungan telah melakukan penyekatan di 383 titik dalam rangka pengawasan larangan mudik mulai hari ini (6/5/2021).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas tetapi tetap humanis. Masyarakat yang hari ini hendak melakukan mudik harap berpikir dua kali karena Kemenhub telah menutup akses sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Dia menjelaskan para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut [6-17 Mei 2021], semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang. Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Adita menuturkan Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

Melalui rakor tersebut dia ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak.
Kemenhub juga terus aktif menyosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.

Di sisi lain Adita menekankan bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam PM No. 13/2021.

PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Sementara itu, angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper