Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Insentif PPN Perlu Disertai Perluasan ke Rumah Inden

Kalangan developer menyambut baik kemungkinan perpanjangan pemberian insentif PPN untuk bisnis properti. Namun, perpanjangan masa berlaku insentif itu juga disarankan disertai perluasan sasarannya juga ke rumah inden.
Deretan apartemen di Jakarta dalam foto file 2017./Reuters
Deretan apartemen di Jakarta dalam foto file 2017./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Realestat Indonesia menyambut baik kemungkinan adanya perpanjangan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk bisnis properti.

Pemerintah pada awal Maret 2021 mengeluarkan kebijakan untuk transaksi rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, PPN-nya sepenuhnya ditanggung pemerintah (DTP).

Sementara itu, untuk transaksi properti rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, ditetapkan PPN DTP 50 persen. Insentif itu untuk sementara ini ditetapkan berlaku hingga akhir Agustus 2021.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) mengatakan pihaknya memang mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan perpanjangan kebijakan insentif PPN.

"Kami sudah diskusi ke Kemenko Perekonomian 2 hari lalu terkait dengan insentif PPN. Semoga bisa. Kami minta agar insentif PPN ini, pembelian dan pembayaran dilakukan sampai akhir 2021, tetapi penyerahan rumahnya dapat dilakukan hingga pada 2022," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (6/5/2021).

Hal ini dilakukan agar sektor ekonomi dapat berputar. Terlebih, sektor properti memiliki multiplier effect pada 176 sektor turunannya.

"Pak Menko juga ngomong kemarin pas ketemu kami, dia ada target nilai tertentu agar domino effect-nya ini jalan," tuturnya.

Dia berharap apabila permintaan REI terkait perpanjangan insentif ini dikabulkan, pemerintah juga dapat melonggarkan unit rumah yang diberikan insentif. Insentif PPN tidak hanya diberikan kepada rumah ready stock, melainkan tetapi juga rumah inden.

"Kami juga berharap perpanjangan kebijakan insentif ini dapat segera disetujui. Kalau tidak disetujui dalam waktu dekat, atau pengumumannya Agustus, sama juga, rumah stok lagi kalau sampai Desember," ucapnya.

Hal ini agar pengembang memiliki waktu untuk membangun rumah agar dapat dikenakan insentif PPN. Menurut Totok, saat ini terjadi ketimpangan omzet penjualan rumah antara kota besar dan kota kecil.

Pasalnya, rumah siap huni yang bisa menikmati insentif PPN berada di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, Medan, Makassar, serta Bandung.

"Untuk kota-kota kecil tidak banyak rumah ready stock, jadi jomplang omzetnya, sehingga kalau ada relaksasi insentif PPN ke rumah inden, ini menjadi akselerasi pertumbuhan sektor properti merata setiap daerah," ucap Totok.

Sekjen DPP REI Amran Nukman menambahkan Kementerian Koordinator Perekonomian memberikan sinyal kemungkinan akan disetujui perpanjangan insentif PPN hingga akhir tahun.

"Dari diskusi 2 hari lalu bersama REI, kemungkinan bisa disetujui perpajangan insentif PPN. Menko Perekonomian belum dalam kata setuju, tetapi baru kemungkinan. Mudah-mudahan bisa segera disetujui," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, menyiapkan anggaran PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp5 triliun, tetapi baru terserap Rp2,5 triliun.

REI, lanjutnya, telah memberikan data yang diperlukan pemerintah untuk memberikan gambaran apabila perpanjangan insentif ini dilakukan sampai akhir tahun ini akan berdampak terserapnya seluruh alokasi anggaran PPN ditanggung pemerintah sebesar Rp5 triliun.

Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata menyambut baik respon dari pemerintah untuk sektor properti. Dia mengutarakan sektor properti mendapatkan dukungan penuh pada masa pandemi ini, terlebih sektor properti menyangkut industri turunan lainnya.

"Sektor properti berdampak pada peningkatan lapangan kerja dan juga industri lainnya. Properti dampak besar pada pemulihan ekonomi Indonesia," kata Budiarsa.

Dia menilai kebijakan insentif PPN dibutuhkan perpanjangan waktu tidak hanya sampai Agustus 2021 saja. Hal itu dikarenakan jumlah rumah yang siap dihuni terbatas dan untuk membangun rumah memerlukan waktu yang lama.

"Insentif PPN yang diberikan dari Maret hingga Agustus, terpotong lagi dengan liburan Lebaran. Jadi, waktu membangun rumah juga terbatas sehingga cuma stok yang ada," ucapnya.

Dia berharap transaksi pembelian rumah yang dikenakan insentif bisa diperpanjang hingga akhir tahun. Selain itu, serah terima rumah yang diberikan insentif diharapkan juga bisa dilakukan hingga tahun depan.

"Masa tenggang waktu, dari transaksi pembelian diclosed baik KPR dan pembayaran tunai, ada diberi waktu delivery time-nya. Ini yang kami mohonkan juga, karena kami yakin dampaknya akan positif. Selama 2 bulan diberlakukan, insentif PPN ini hasilnya sudah terasa secara nasional," tutur Budiarsa.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda pun menyambut baik jika pemerintah melakukan perpanjangan penghapusan PPN properti.

Menurutnya, perpanjangan kebijakan insentif PPN ini menjadi hal yang ditunggu selama ini karena proses pembelian properti memerlukan waktu lama dan kompleks. "Ini karena batas waktu sampai Agustus dinilai terlalu singkat.”

Dengan perpanjangan ini juga diharapkan penjualan tidak hanya rumah siap huni, melainkan juga bisa menjangkau lebih luas lagi ke penjualan rumah inden.

"Ini yang diharapkan karena unit ready stock terbatas dan tidak signifikan membuat peningkatan. Jika diperpanjang dan diberikan untuk rumah non-ready stock, seharusnya penjualan rumah inden akan meningkat juga," terang Ali.

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengutarakan jangka waktu pemberian insentif PPN yang hanya sampai Agustus sangatlah terbatas. Pasalnya, untuk membeli rumah memerlukan waktu berpikir sebelum memutuskan membeli huniam.

"Saya rasa setuju diperpanjang karena membeli properti ini membutuhkan waktu sekitar 1 bulan hingga 3 bulan," kata Marine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper