Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Larangan Mudik 2021, LHR Tol Bakter Anjlok 30 Persen

Lalu lintas harian di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni -Terbanggi Besar di Lampung anjlok sekitar 30 persen pada hari pertama kebijakan pelarangan mudik.
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung./Antara/Ardiansyah
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung./Antara/Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menyatakan angka lalu lintas harian rata-rata (LHR) pada Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan turun selama musim mudik Lebaran 2021. Penurunan LHR tersebut dinilai disebabkan oleh kebijakan pelarangan mudik.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro meramalkan LHR JTTS akan turun sekitar 20 persen dibandingkan dengan hari biasa.

Selain itu, lanjutnya, komposisi kendaraan golongan I telah berkurang dari 80 persen menjadi 70 persen saat menjelang pelarangan mudik.

"Di [Pelabuhan] Merak sudah disekat. Jadi, [LHR] di kami lebih soft karena sudah disekat di Merak. [Sementara itu,] kendaraan yang dari Sumatra disekat di Palembang," katanya dalam virtual media gathering Hutama Karya pada Kamis (6/4/2021).

Aries mengatakan saat ini kendaraan yang melewati Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) merupakan kendaraan lokal. Menurutnya, VLL pada ruas tersebut telah turun sekitar 30 persen per Kamis (6/5/2021) dari hari biasa di kisaran 2.900 kendaraan menjadi 2.000 kendaraan.

Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo sebelumnya memastikan larangan mudik 2021 akan berdampak besar terhadap bisnis jalan tol perseroan. Namun demikian, lanjutnya, Hutama Karya tetap mendukung arahan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Perluasan aturan larangan mudik 2021 terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April–5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).

Sementara itu, Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan pihaknya tetap mendukung pemerintah dalam melarang masyarakat untuk tidak mudik saat liburan panjang Lebaran 2021. Namun demikian, Koentjoro menilai pihaknya harus tetap menyiapkan JTTS dalam menghadapi musim Miduk Lebaran 2021.

"Kami merasa perlu tetap dilakukan persiapan guna mengantisipasi adanya lonjakan lalu lintas kendaraan mengingat saat ini masyarakat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan sebagian besar masyarakat juga sudah diberikan vaksin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Koentjoro telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mempersiapkan JTTS menghadapi musim mudik Lebaran 2021. Salah satu peningkatan keamanan yang dilakukan adalah menyediakan pos pantau di rest area dan beberapa pos pengamanan di sepanjang jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper