Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, KAI Hanya Operasikan 19 Kereta Api

Perjalanan KAJJ pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan 19 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang dikhususkan melayani penumpang dengan tujuan bukan mudik selama periode peniadaan mudik (6 Mei 2021—17 Mei 2021).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H yaitu pada 6 Mei 2021—17 Mei 2021. Perjalanan KAJJ pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Sebanyak 19 KAJJ tersebut terdiri atas lima KA komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir—Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung—Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir—Malang pp), Bima (Gambir—Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir—Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA bersubsidi atau PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KAJJ pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper