Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-1 Larangan Mudik Berlaku, Tiket KAI Terjual 89 Persen

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, seluruh moda transportasi hanya diizinkan mengangkut penumpang dengan keperluan khusus.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan penjualan tiket kereta jarak jauh pada Rabu, 5 Mei 2021, atau H-1 periode larangan mudik sudah mencapai 89 persen dari total kapasitas yang tersedia.

Angka ini meningkat dari hari-hari sebelumnya dengan rata-rata jumlah penjualan tiket 75 persen.

“Untuk okupansi dari tanggal 1 sampai dengan 4 Mei, rata-rata okupansi kereta api jarak jauh adalah 75 persen dari tiket yang disediakan,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip tempo.co, Rabu (5/5/2021).

Tingginya tren jumlah penjualan tiket terjadi karena perantau melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman sebelum kebijakan larangan mudik berlaku. Joni mencatat pada H-2 kebijakan larangan mudik atau 4 Mei, KAI memberangkatkan total 45.000 penumpang.

Bila dibandingkan dengan frekuensi sebelumnya, jumlah penumpang kereta pada H-2 larangan mudik mengalami peningkatan sebanyak 3.000 orang. Sebab pada 1-3 Mei, KAI tercatat memberangkatkan rata-rata 42.000 pelanggan per hari. “Ada kenaikan 7 persen,” kata Joni.

Adapun sepanjang 1-5 Mei atau 5 hari sebelum larangan mudik berlaku, KAI mencatat sejumlah rute favorit para pemudik. Rute tersebut meliputi Jakarta - Yogyakarta pergi-pulang (PP), Jakarta - Purwokerto, Jakarta - Kebumen, Jakarta - Semarang, dan Jakarta – Tegal.

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, seluruh moda transportasi hanya diizinkan mengangkut penumpang dengan keperluan khusus untuk tujuan non-mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper