Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Tembus White List Tokyo MoU, Namarin: Masih Banyak PR

Namarin menilai Indonesia, yang baru saja masuk kategori White List dalam Tokyo MoU, masih memiliki persoalan yang menjadi PR bagi pemerintah.
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg
Ilustrasi kapal kontainer/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – The National Maritime Institute (Namarin) menilai Indonesia masih menyimpan sejumlah persoalan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah kendati baru saja berhasil masuk White List dalam Tokyo MoU.

Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan sebelumnya Indonesia ditempatkan dalam black list dan grey list oleh perkumpulan pemeriksa kapal asing tersebut selama beberapa tahun belakangan. Hasil laporan tahunan merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU yang terdapat 21 negara keanggotaan penuh.

Keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi white list tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama 3 tahun terakhir. Namun, dia juga mengklarifikasi penggunaan istilah yang dipergunakan.

"Pemeriksaan kapal berbendera negara oleh otoritasnya sendiri disebut flag state control, bukan port state control. Dari namanya, istilah yang kedua menggambarkan pemeriksaan kapal asing yang berlabuh di sebuah negara tertentu oleh otoritas maritim setempat. Sekali lagi, ini cuma masalah sepele. Hanya penggunaan istilah yang tidak pada tempatnya,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).

Sambung dia, flag state control di Indonesia tidak hanya melibatkan Kemenhub. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, salah satunya adalah Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Siswanto menyebut justru peran perusahaan pelat merah ini makin dominan seiring pendelegasian kewewenangan pemerintah Indonesia untuk melakukan survei dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan tersebut.

Menurutnya, pendelegasian ini eksklusif hanya kepada BKI. Klas internasional yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS) sekalipun tidak diberikan keistimewaan.

Masih kata dia, BKI tidak memiliki perwakilan di setiap negara pelabuhan. Bisa jadi, bila kapal berbendera Indonesia yang tengah sandar di pelabuhan luar negeri ditahan (detained) oleh PSCO.

“Misalnya, dokumen statutory atau statutorianya habis masa berlakunya, kondisi ketiadaan perwakilan tadi akan membuat penahanan kapal bisa berlarut-larut. Kalau begini, rupanya, masuk white list Tokyo MoU masih menyisakan persoalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota. Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh.

Sebagai pemerintah Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU. Hal ini didasari atas hasil Annual report Tokyo MoU 2020 atau laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU.

Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper