Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Dorong Paspor Vaksin, WHO Belum Sepakat

WHO belum mengeluarkan dukungan atas penggunaan paspor vaksin. Sesuai dengan saran Komite Darurat Regulasi Kesehatan Internasional, WHO berposisi bahwa otoritas nasional dan operator alat angkut tidak boleh menggunakan bukti vaksinasi untuk perjalanan internasional.
Warga menerima vaksin Covid-19 di lokasi vaksinasi massal di Lumen Field Event Center di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Sabtu (13/3/2021)./Antara/Reuters-Lindsey Wassonrn
Warga menerima vaksin Covid-19 di lokasi vaksinasi massal di Lumen Field Event Center di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Sabtu (13/3/2021)./Antara/Reuters-Lindsey Wassonrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Eropa mengusulkan pelonggaran pembatasan perjalanan bisnis dan liburan bagi mereka yang telah sepenuhnya menerima vaksinasi Covid-19.

Usulan ini menambah tanda-tanda kembalinya keadaan normal secara bertahap saat vaksinasi meningkat.

Dengan rencana tersebut, Uni Eropa membuka peluang bagi kunjungan turis dari negara-negara dengan tingkat infeksi yang relatif rendah serta mereka yang telah divaksinasi penuh.

Dilansir Bloomberg, Rabu (5/5/2021), proposal tersebut membutuhkan persetujuan dari negara-negara anggota dan seorang pejabat Komisi mengatakan dia berharap proposal tersebut akan disetujui pada akhir bulan ini.

Parameter baru akan menggantikan larangan menyeluruh yang berlaku saat ini untuk perjalanan yang tidak esensial ke UE untuk semua penduduk.

Blok tersebut sedang mengerjakan pengenalan sistem paspor vaksin yang akan memudahkan perjalanan bagi mereka yang diinokulasi atau dapat membuktikan bahwa mereka baru saja pulih dari virus Corona dan dengan demikian dianggap kebal.

Negara-negara anggota berkewajiban untuk menerima bukti untuk semua suntikan yang disetujui di UE, termasuk yang diproduksi oleh Pfizer Inc.-BioNTech SE, AstraZeneca Plc dan Moderna Inc., dan akan menerima bukti vaksinasi dari negara-negara di luar Eropa.

Komisi tersebut mengatakan bahwa vaksin yang telah menyelesaikan proses daftar penggunaan darurat Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga dapat dimasukkan.

Pada saat yang sama, aturan baru akan memungkinkan negara-negara anggota untuk melarang semua perjalanan dari negara-negara tempat munculnya varian virus Corona, melalui apa yang disebut rem darurat.

Komisi akan menyusun daftar sertifikat vaksinasi yang disetujui yang dikeluarkan oleh negara-negara non-UE. Diskusi dengan Washington diharapkan akan mengarah pada pengenalan sertifikat seragam yang memenuhi standar keamanan dan akurasi UE.

Sementara itu, bergabung dengan UE, Jepang juga akan menerbitkan sertifikat kesehatan digital kepada warganya yang telah diinokulasi terhadap virus Corona.

Sertifikat dapat dikelola di aplikasi seluler dan akan sejalan dengan standar internasional, memungkinkan pelancong untuk menunjukkan bukti vaksinasi saat naik pesawat atau check-in ke hotel.

Selain warga negara Jepang yang bepergian ke luar negeri, aplikasi ini juga ditujukan untuk orang asing yang tinggal di Jepang dan kembali ke negara asalnya.

Pemerintah berhati-hati dalam menggunakan paspor vaksin untuk perjalanan domestik. Norihisa Tamura, Menteri Kesehatan Jepang, mengatakan dokumen tersebut dapat menyebabkan diskriminasi dan prasangka.

Pemerintah tidak berencana menggunakan paspor vaksin untuk kampanye "Go To Travel" guna merangsang permintaan pariwisata, bahkan jika program tersebut dilanjutkan.

Adapun, China meluncurkan versi paspor vaksinnya sendiri sejak Maret lalu, meskipun masih mewajibkan pelancong yang divaksinasi untuk karantina setelah tiba di negara itu.

Dalam menentukan standar untuk sertifikasinya, pemerintah Jepang akan mengacu pada sertifikat UE serta sertifikat digital universal "CommonPass" yang diadvokasi oleh World Economic Forum.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sejauh ini belum mengeluarkan dukungan atas penggunaan paspor vaksin. Sesuai dengan saran yang dirumuskan Komite Darurat Regulasi Kesehatan Internasional untuk pandemi Covid-19, WHO berposisi bahwa otoritas nasional dan operator alat angkut tidak boleh menggunakan bukti vaksinasi untuk perjalanan internasional sebagai syarat untuk keberangkatan atau masuk.

Hal itu mengingat masih ada hal-hal yang belum diketahui tentang kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi transmisi.

"Selain itu, mengingat ketersediaan vaksin yang terbatas, vaksinasi khusus bagi pelancong dapat mengakibatkan pasokan vaksin yang tidak memadai untuk populasi prioritas yang dianggap berisiko tinggi terkena penyakit Covid-19 yang parah," kata WHO dalam pernyataannya.

WHO juga merekomendasikan bahwa orang yang divaksinasi tidak boleh dibebaskan dari kepatuhan terhadap tindakan pengurangan risiko perjalanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper